faq1:5k17:84602--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika perusahaan saya berada di bekasi, memiliki tanah di batam & baru akan disewakan, atas penyerahan sewa tersebut apakah saya harus membuat npwp cabang batam?
Jawaban
Tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen ( PER 04/PJ/2020 pasal 3 ayat 2 ) Usaha utama WP jual kayu , ada menyewakan tanah di batam , tanah di batam tsb tidak memenuhi kriteria pasal 3 ayat 2 tsb maka tidak perlu dibuatkan NPWP cabang .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k17/84602--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)