User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84601--24-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya inigin bertanya, dalam hal di tahun 2016 belum terbit faktur pajak dan baru akan dibuat saat ini nomor faktur pajak yang di gunakan bagaimana? Dan juga sanksinya apa aja (sesuai UU Cipta kerja), kareba perusaahan ingin melakukan pembetulan namun, nomor faktur pajak di 2016 sudah tidak ada. Klo kondisi di atas seharusnya sudah tidak bisa menerbitkan faktur pajak lagi untuk tahun pajak 2016, karena selain nomor seri faktur yang untuk tahun 2016 sudah tidak ada, juga sudah melewati 3 bulan se

Jawaban

Bisa buat FP skrg tp dianggap tidak sbg faktur .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k17/84601--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)