faq1:5k17:84601--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya inigin bertanya, dalam hal di tahun 2016 belum terbit faktur pajak dan baru akan dibuat saat ini nomor faktur pajak yang di gunakan bagaimana? Dan juga sanksinya apa aja (sesuai UU Cipta kerja), kareba perusaahan ingin melakukan pembetulan namun, nomor faktur pajak di 2016 sudah tidak ada. Klo kondisi di atas seharusnya sudah tidak bisa menerbitkan faktur pajak lagi untuk tahun pajak 2016, karena selain nomor seri faktur yang untuk tahun 2016 sudah tidak ada, juga sudah melewati 3 bulan se
Jawaban
Bisa buat FP skrg tp dianggap tidak sbg faktur .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k17/84601--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)