Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya, untuk gaji bulanan wali nagari (kepala desa) yang merupakan pensiunan PNS apakah perlakuan pajaknya dianggap sebagai pegawai tetap atau sebagai honor PNS (final sesuai golongan) ? Pemberi penghasilan Dari nagari (desa) nya, penghasilan sebagai wali nagari (kepala desa)
Jawaban
-Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. (Pasal 3 PMK 262/PMK.03/2010) Dikarenakan gaji masuk didalam pasal 2 ayat 2 , maka gaji tidak dapat dikenakan pph 21 bersifat final tsb . - Jika wali nagari ( kepala desa ) termasuk Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-
Dasar Hukum
–
Editor
FF