faq1:5k17:84596--28-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(twitter). Agen Heru Nurhadi. WP memberikan jasa, tetapi tidak dipotong PPh 23. Telah dijelaskan oleh aagen sebelumnya PPh 23 melalui mekanisme pemotongan. WP tidak perlu setor sendiri kan ya mas/mbak untuk PPh nya?
Jawaban
Haloo , Mas Heru -Jika memang transaksinya masuk kriteria objek pemotongan pph 23 , arahkan WP untuk konfirmasi ke Pengguna Jasa ( Pemberi Penghasilan ) untuk dilakukan pemotongan PPh 23 terlebih dahulu . -Jika Pengguna Jasa kekeh tidak mau melakukan pemotongan , WP tidak perlu melakukan penyetoran PPh 23 karena kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh 23 berada di pemberi penghasilan ( sesuai UU PPh sttd UU cika pasal 23 ayat 1 ) . Efek bagi WP : Penghasilan tsb tetap masuk di SPT Tahunan tap
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k17/84596--28-september-2020.txt · Last modified: (external edit)