Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas mba, kalau ada rumah yang sudah akad di bulan juli namun belum serah terima sampai dengan saat ini. sudah ditandatangani akta jual beli (belum penyerahan aja, karena ada yg perlu diperbaiki rumah yg akan diserahkan). apakah bisa pakai PMK 103?
Jawaban
Penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni Jika memang penyerahan terjadi setelah 30 Juli 2021 ( setelah berlakunya PMK 103/PMK.03
Dasar Hukum
–
Editor
FF