User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84593--27-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas mba, kalau ada rumah yang sudah akad di bulan juli namun belum serah terima sampai dengan saat ini. sudah ditandatangani akta jual beli (belum penyerahan aja, karena ada yg perlu diperbaiki rumah yg akan diserahkan). apakah bisa pakai PMK 103?

Jawaban

Penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni Jika memang penyerahan terjadi setelah 30 Juli 2021 ( setelah berlakunya PMK 103/PMK.03

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k17/84593--27-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1