faq1:5k17:84591--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Izin bertanya mas/mbak. WP membuat FP dibulan mei,pembayaran di bulan agustus. Tetapi WP membatalkan FP di bulan Juni. Namun, di bulan september ini WP dimintakan FP Pengganti atas transaksi tersebut, karena lawan transaksi tidak dapat mengkreditkan PM. WP menanyakan harus seperti apa?
Jawaban
- Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan BKP dan/ a tau penyerahan JKP; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; c. saat penenmaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau e. saat lain yang diatur sesuai den
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k17/84591--28-september-2021.txt · Last modified: (external edit)