User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84590--28-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba ijin bertanya, kalau ada hibah saham ayah ke anak di perusahaan tertutup,dan anaknya tidak pernah ikut dalam kepengurusan perusahaan sebelumnya,apakah hibah saham tersebut menjadi objek pajak?

Jawaban

Hibah saham tsb dapat dikecualikan sbg objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan - Yg dimaksud Hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan diatur di pasal 8 dan penjelasan pasal 8 PP 94 tahun 2010 .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k17/84590--28-september-2021.txt · Last modified: (external edit)