faq1:5k17:84587--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP salah lapor PPh pasal 21, harusnya di laporkan menggunakan NPWP Pusat tapi sudah terlanjur di laporkan menggunakan NPWP. Atas kesalahan tersebut apakah bisa di Pbk dari cabang ke pusat?
Jawaban
Januari pusat dan cabang lapor SPT sendiri terus ada pegawai yg harusnya masuk pusat tp malah dilaporin cabang . Di cabang harusnya muncul LB di SPT Pembetulan , LB ini bisa dikompensasikan .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k17/84587--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)