User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84587--29-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP salah lapor PPh pasal 21, harusnya di laporkan menggunakan NPWP Pusat tapi sudah terlanjur di laporkan menggunakan NPWP. Atas kesalahan tersebut apakah bisa di Pbk dari cabang ke pusat?

Jawaban

Januari pusat dan cabang lapor SPT sendiri terus ada pegawai yg harusnya masuk pusat tp malah dilaporin cabang . Di cabang harusnya muncul LB di SPT Pembetulan , LB ini bisa dikompensasikan .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k17/84587--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)