faq1:5k17:84565--01-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pelaporan KMS untuk OP Non PKP tetap dari efaktur jg kan?
Jawaban
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi. (Pasal 11 ayat (2a) PMK-9/PMK.03/2018)
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k17/84565--01-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)