User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84563--01-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau nanya mas mba, Wp badan memberikan hadiah motor kepada customernya, apakah atas pemberian hadiah tersebut bisa menjadi pengurang di spt tahunan badan?

Jawaban

Secara prinsip pengeluaran yang bisa dibiayakan, itu biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Namun ada batasan, sesuai pasal 13 PP 94/2010. Apabila memang mengarahnya ke pasal 6 UU PPh, misal biaya promosi dan penjualan, pastikan sudah memenuhi PMK-102/2010

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k17/84563--01-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)