faq1:5k17:84562--01-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin bertanya mas/mba. jika untuk pembagian warisan saham bagaimana ya? misalya ibu adalah direktur PT kemudian anaknya 4, si ibu pensiun dari PT tsb dan membagikan sahham ke anaknya. 2 anak termasuk pengurus PT, 2 anak lainnya bukan pengurus dari PT tsb. jadi perlakuannya bagaimana? untuk saham yang di hibahkan kepada 2 anak yang bukan pengurus tsb apah menjadi objek pajak / tidak ?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 2 ayat 3 dan pasal 9 PMK-90/2020. Penjelasan terkait tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan, dijelaskan normatif sesuai pasal 4 PMK tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k17/84562--01-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)