User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84560--01-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya ttg 18/PMK.03/2021 pasal 35 ayat 2 yg huruf H..itu maksudnya apakah kita harus investasi ke UMKM ya? apakah ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur hal tersebut?

Jawaban

Investasi yg dimaksud pasal 35 auat (2) huruf H gak dijelaskan lebih lanjut di PMK-18/2021. Di ketentuan perpajakan gak ada rincian atau batasan mengenai bentuk investasinya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k17/84560--01-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)