faq1:5k17:84552--01-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp membuat perjanjian dengan distributor, ketika distributor menjual barang dengan harga tertentu di supermarket, maka 1% keuntungan atas selisih harga tersebut akan wp tagihkan sebagai Feenya. atas fee tersebut masuknya PPh 23 jasa perantara kak?
Jawaban
menurut S dirjen S - 88/PJ.311/1999, a. pemberian margin dalam persentase tertentu dari nilai faktur PT XYZ kepada distributornya, termasuk pemberian imbalan bagi distributor selaku perantara.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k17/84552--01-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)