User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84550--01-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Perusahaan pelayaran LN, tidak punya BUT di Indo. Melakukan jasa angkut dari indo ke LN. Kalau ini berarti atas jasa angkutnya dikenakan PPh 26/P3B seperti biasa ya mas/mb?”

Jawaban

Jika secara pembuktian tdk ada menunjukkan bahwa perusahaan tsb memiliki BUT, maka tetap berlaku PPh pasal 26/menggunakan fasilitas p3b. Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 (NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI) adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indon

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k17/84550--01-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)