faq1:5k17:84522--01-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
P menggunakan periode pembukuan April-Maret. Kemudian waktu WP mau melakukan penyetoran SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019, masa pajaknya tidak bisa dibuat April-Maret, hanya Januari-Desember, kenapa ya?
Jawaban
Sistem ebilling belum memfasilitasi pembuatan kode billing tsb dengan pembukuan April-Maret, sehingga untuk teknisnya bagaimana, silakan minta arahan KPP Terdaftarnya dulu saja mas.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k17/84522--01-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)