User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84516--01-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Asset atas nama Istri sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Suami, ketika suami meninggal Istri membuat NPWP baru lalu apakah harta atasnama Istri yang sebelumnya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Suami menjadi Objek Pajak?

Jawaban

Harta yg dilaporkan di SPT Tahunan OP adalah harta pd akhir Tahun Pajak yg dimiliki/dikuasai WP sendiri dan anggota keluarganya. Ini seharusnya tidak dikaitkan dengan objek pajak, karena sebenarnya dari awal tidak ada pengalihan kepemilikan atas harta tsb kan. Karena dari awal memang harta itu milik istri. Sehingga, ketika sekarang istri/OP ini sudah punya NPWP sendiri, cukup langsung laporkan harta tsb di daftar hartanya di SPT Tahunannya sendiri. Bukan di bagian objek pajak.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k17/84516--01-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)