User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84500--01-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#14Q: WP membuat nota pembatalan atas jasa, dibatalkan seluruhnya. Tp di webefaktur belum update. Ini mekanisme pembatalannya kayak biasa ya? Klik batal di penjual pembeli kemudian penjual lagi? Atau perlu input nota pembatalannya?

Jawaban

#14A By pm. Kalo secara keadaan sebenarnya memang transaksinya batal, belum ada penyerahan jasa sama sekali, maka dilakukan pembatalan faktur pajak. Tidak membuatkan nota pembatalan. Untuk caranya klik batal aja di aplikasi efaktur penjual, apabila pm sudah dikreditkan oleh pembeli maka dari sisi pembeli harus klik batal juga diaplikasi efakturnya agar faktur tersebut batal seutuhnya Tapi kalo pm belum dikreditkan oleh pembeli, ketika penjual klik batal di aplikasi efakturnya maka akan oto

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k17/84500--01-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)