User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84494--01-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

lapor pph yg pusatnya di bkm pake npwp pusat atau cabang?

Jawaban

Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/84494--01-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)