User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84479--01-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya, terkait dengan investasi obligasi di luar negeri. atas hasil investasi/bunga kapan waktu terhutang pajaknya di Indoensia ya Pak? dan kena PPh Pasal berapa dan tarifnya?

Jawaban

Digali dulu apakah bunga obligasi yang diterima sudah dikenakan pajak di luar negeri atau belum. Jika sudah, atas pph tersebut bisa dikreditkan sebagai pph 24 sesuai PMK-192/2018. Jika belum, nanti diperhitungkan di SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k17/84479--01-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1