faq1:5k17:84479--01-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya, terkait dengan investasi obligasi di luar negeri. atas hasil investasi/bunga kapan waktu terhutang pajaknya di Indoensia ya Pak? dan kena PPh Pasal berapa dan tarifnya?
Jawaban
Digali dulu apakah bunga obligasi yang diterima sudah dikenakan pajak di luar negeri atau belum. Jika sudah, atas pph tersebut bisa dikreditkan sebagai pph 24 sesuai PMK-192/2018. Jika belum, nanti diperhitungkan di SPT Tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k17/84479--01-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1