User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84474--01-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas/mba ijin bertanya, untuk surat kuasa dari luar negeri, itu kan perlu dimateraikan kembali. Nah saat pemateraian kembali butuh 1/2 materai ya, mas/mba?

Jawaban

mungkin yang dimaksud adalah sesuai pasal 8 ayat 1 huruf e UU Nomor 10 tahun 2020 ya Bea Meterai terutang pada saat Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar negeri. untuk tarif bea meterai dapat dilihat di Pasal 5 UU Nomor 10 tahun 2020 Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk ketentuan peralihan terkait bea meterai dijelaskan di P

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/84474--01-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)