Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Hai, mas/mbak izin bertanya. Jadi PT. A ini jual batubara ke PT. B. Nah PT. A sewa kapal untuk nganterin batubara ini ke PT. B. Ternyata, kapal yg buat ngangkut batubara ini telat dateng ke PT. B sehingga PT. B ngasih denda keterlambatan ke PT. A. Yang mau ditanyakan, untuk DPP PPN-nya itu apakah bisa hanya atas transaksi penyerahan barangnya saja atau termasuk biaya denda keterlambatan pengantaran batubara? Terima kasih???????? untuk faktur sendiri diterbitkan berdasarkan dokumen transaksi. jik
Jawaban
sesuai Pasal 1 angka 18 UU PPN Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. untuk faktur sendiri diterbitkan berdasarkan dokumen transaksi. jika denda tsb tidak dimasukkan dalam pengurang tagihan dari PT A dan ditagihkan terpisah, maka tidak perlu ada faktur p
Dasar Hukum
–
Editor
FDF