User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84462--06-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

1. NPWP yang statusnya NE (Non-Eefktif), apakah npwp itu sifatnya dalam keadaan nonaktif? 2. Kalau jawaban nomor 1 iya, apakah jika nanti mendaftarkan sesuatu akun yang dimintai npwp (walaupun sifatnya opsional) harus input npwp? contohnya buat norek bank baru, kan kalo ada npwp boleh dimasukkan, apakah bisa dimasukkan npwp atau bisa menggunakan surat keterangan tidak ada npwp atau bisa keduanya? 3. Apakah org yg NPWP-nya nonaktif dianggap tidak memiliki NPWP? terkait yang nomor 1 npwp ne = no

Jawaban

iya. wp ne = status npwp nya non efektif, ,,, yang nomer 2 kembali ke kebijakan perusahaan atau instansi yang bersangkutan. dan no 3 dia masih terdaftar sebagai wajib pajak namun statusnya saja yang non efektif. bisa ditambahkan pengertian wp ne sesuai pmk 147/2017 dan info lainnya terkait wp ne.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/84462--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)