User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84436--05-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

sudah dikukuhkan jadi PKP tapi belum ada sertifikat elektronik tidak bisa mengkreditkan pajak masukan ya kak?

Jawaban

maksudnya mengkreditkan di aplikasi efakturnya ya? kalau iya, maka gabisa krn kendala sistem. jadi wp harus upload dulu kan fp masukan itu. sedangkan utk upload wp butuh sertel yg masih aktif. tp kalau scr ketentuan sepanjang fp masukan itu sesuai ketentuan perundangan bisa dikreditkan maka silahkan dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/84436--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)