faq1:5k17:84433--01-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ppn kms pake kontraktor termasuk kms atau tidak?
Jawaban
Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/84433--01-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)