faq1:5k17:84432--04-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika WP mengajukan pengembalian pajak dan ternyata setelah sudah ditransfer ke WP, pihak KPP mengatakan jumlah tersebut melebihi jumlah yg seharusnya dikembalikan. Ketika WP mengembalikan ke kpp apakah bisa kenda denda/sanksi?

Jawaban

sebelumnya rmengajukan pengembalian pendahuluan, sudah masuk ke rekening wp terus ada pemeriksaan dikemudian hari yang menyatakan kalo jumlah yang dikembalikan itu kelebihan dan minta wp mengembalikan. sanksi akan melekat jika ternyata hasil pemeriksaan, djp menerbitkan skpkb. dijelaskan sesuai pasal 17 c dan d uu kup sttd. uu cika

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/84432--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)