faq1:5k17:84419--03-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya mengenai kompensasi kerugian fiskal, kalau misalnya perusahaan saya merger dengan menggunakan nilai pasar, kompensasi kerugiannya apakah masih bisa digunakan, juga dengan kredit pajak atau ppn lebih bayarnya? basis aturannya apa ya? Lalu bagaimana dengan perlakuan utang pajaknya?
Jawaban
Dijelaskan normatif. Belum ada aturan khusus yg menjelaskan kompensasi kerugian boleh tidaknya diakui perusahaan baru jk mergernya menggunakan nilai pasar. Yg ada pengakuan harta yg dialihkan krn penggabungan menggunakan nilai buku (pml 205/2018 sttd pmk 56/2021) Dari segi PPN, dijelaskan sesuai psl 1A ayat 2 dan psl 9 ayat 14 UU PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k17/84419--03-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)