User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84419--03-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai kompensasi kerugian fiskal, kalau misalnya perusahaan saya merger dengan menggunakan nilai pasar, kompensasi kerugiannya apakah masih bisa digunakan, juga dengan kredit pajak atau ppn lebih bayarnya? basis aturannya apa ya? Lalu bagaimana dengan perlakuan utang pajaknya?

Jawaban

Dijelaskan normatif. Belum ada aturan khusus yg menjelaskan kompensasi kerugian boleh tidaknya diakui perusahaan baru jk mergernya menggunakan nilai pasar. Yg ada pengakuan harta yg dialihkan krn penggabungan menggunakan nilai buku (pml 205/2018 sttd pmk 56/2021) Dari segi PPN, dijelaskan sesuai psl 1A ayat 2 dan psl 9 ayat 14 UU PPN.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/84419--03-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)