faq1:5k17:84416--03-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
zin bertanya untuk dividen yg diterima oleh OP yg diinvestasikan kembali ke NKRI. Apakah pemberi dividen tetap melaporak di SPT masa pasal 4 ayat 2?
Jawaban
enggak. wp op nya setor sendiri. sudah tidak dipotong oleh pemberi dividen lagi.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k17/84416--03-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)