User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84416--03-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

zin bertanya untuk dividen yg diterima oleh OP yg diinvestasikan kembali ke NKRI. Apakah pemberi dividen tetap melaporak di SPT masa pasal 4 ayat 2?

Jawaban

enggak. wp op nya setor sendiri. sudah tidak dipotong oleh pemberi dividen lagi.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/84416--03-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)