faq1:5k17:84406--02-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau nanya jadi PT kita itu ada cabangnya. cabang kami ini berada di kawasan berikat. bisa ga dipusatkan PPN nya untuk cabang yang berstatus kawasan berikat?
Jawaban
tidak bisa dipusatkan atau dijadikan tempat pemusatan. Aturan per 11/2020 pasal 3.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k17/84406--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)