faq1:5k17:84369--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagaimana syarat dan tata cara pengkreditan utk fp bagi pkp pe atas invoice. haruskah haruskah pada invoice diisi nama dan npwp pembeli agar bisa dikreditkan?
Jawaban
untuk keterangan apa saja yg ada di faktur yang diterbitkan oleh pkp pe ada di pasal 80 pmk 18/2021 ya. atas fp tersebut bagi pembeli atau penerima jasa tidak dapat dikreditkan (psl 80 ayat 10). jika memang pembeli menginginkan fp yang bisa dikreditkan, minta pkp untuk menerbitkan fp biasa ya, nanti input nama dan npwp nya. bisa dikreditkan asalkan secara ketentuan peraturan per uu terpenuhi.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k17/84369--29-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1