User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84369--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana syarat dan tata cara pengkreditan utk fp bagi pkp pe atas invoice. haruskah haruskah pada invoice diisi nama dan npwp pembeli agar bisa dikreditkan?

Jawaban

untuk keterangan apa saja yg ada di faktur yang diterbitkan oleh pkp pe ada di pasal 80 pmk 18/2021 ya. atas fp tersebut bagi pembeli atau penerima jasa tidak dapat dikreditkan (psl 80 ayat 10). jika memang pembeli menginginkan fp yang bisa dikreditkan, minta pkp untuk menerbitkan fp biasa ya, nanti input nama dan npwp nya. bisa dikreditkan asalkan secara ketentuan peraturan per uu terpenuhi.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/84369--29-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1