faq1:5k17:84354--01-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Twitter Halo Min, mau nnya min, apakah pemeriksaan pajak bisa dilakukan untuk tahun pajak dan objek yg sama lebih dari 1 kali? Misal 2 kali pemeriksaan untuk tahun dan objek yg sama. Apakah ada dasar hukumnya? —————————— Bisa ngga ya mas/mba? atau yang dimaksud WP disini terkait pemeriksaan ulang?
Jawaban
Iya sepertinya mas, definisi di PMK-184/2015 (merubah PMK 17/2013): Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak “yang sama” http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5621
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k17/84354--01-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)