User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84345--01-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemberian barang promosi gratis termasuk pemberian cuma2?

Jawaban

Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k17/84345--01-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)