User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84343--28-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

1. perusahaan saya membuka 2 faktur pajak untuk 2 buah perusahaan. faktur 1 senilai 300juta, faktur 2 senilai 50juta. 2. faktur pajaknya sudah saya perbaiki 1x sebelum saya lapor (disini saya ganti nama perusahaannya) 3. saya sudah lapor PPN bulan 6 4. ternyata harusnya yang nominal 300juta untuk 2 perusahaan, dan faktur pajak yang satu lagi harusnya untuk perusahaan lain. apakah saya ada cara untuk memperbaiki faktur pajak tersebut?

Jawaban

Perubahan npwp setelah fp diupload. Dan dilapor. FP yang diupload= A jadi C = nilainya 300 –> mau diubah nominal C= C+D –> maka C (ubah nominal) dan D (buat fp baru) B jadi D = nilainya 50 –> mau diubah ke B lagi –> tidak bisa pengganti krn ubah npwp juga. Bisanya dibatalkan (jelaskan normatif tata cara pembatalan. Jk krn human error, silahkan pemberitahuan ke AR apakah ttp pakai mekanisme batal fp atau tidak.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/84343--28-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1