User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84326--01-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau misalnya NPWP suami dan istri adalah NPWP gabungan kemudian melaporkan harta atas nama istri melaporkan di SPT ya, kemudian suatu hari suami meninggal. lalu istri melaporkan hartanya di npwpnya sendiri itu kena pajak tidak?

Jawaban

Istrinya kan ga ada dapat tambahan kemampuan ekonomis ya. Ga ada objek harusnya

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k17/84326--01-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1