faq1:5k17:84326--01-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau misalnya NPWP suami dan istri adalah NPWP gabungan kemudian melaporkan harta atas nama istri melaporkan di SPT ya, kemudian suatu hari suami meninggal. lalu istri melaporkan hartanya di npwpnya sendiri itu kena pajak tidak?
Jawaban
Istrinya kan ga ada dapat tambahan kemampuan ekonomis ya. Ga ada objek harusnya
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k17/84326--01-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1