User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84274--30-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Terkait sisa lebih yang diterima yayasan pendidikan lalu untuk dialokasikan ke sarana prasarana apakah sisa lebih berdasarkan komersil atau fiskal ya mas/mba?

Jawaban

Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. berdasarkan PMK 68/2020 harusnya fiskal ya

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k17/84274--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)