faq1:5k17:84274--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Terkait sisa lebih yang diterima yayasan pendidikan lalu untuk dialokasikan ke sarana prasarana apakah sisa lebih berdasarkan komersil atau fiskal ya mas/mba?
Jawaban
Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. berdasarkan PMK 68/2020 harusnya fiskal ya
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k17/84274--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)