faq1:5k17:84269--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pkp pembeli yg mendapatkan fp 07, bolehkah PM tsb dikreditkan?
Jawaban
basically, klau berbicara terkait ketentuan pengkreditan PM bagi PKP Pembeli, yg beli bkp dan terima FP 07, seharusnya tetap bisa dikreditkan, selama tidak masuk di Pasal 9 ayat 8 UU PPN. Akan tetapi, jika FP 07 tsb karena dapat insentif Ditanggung Pemerintah (misal: sewa ruangan), maka tidak bisa dikreditkan, karena sebenarnya jadi tidak ada PM.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k17/84269--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)