faq1:5k17:84269--30-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pkp pembeli yg mendapatkan fp 07, bolehkah PM tsb dikreditkan?

Jawaban

basically, klau berbicara terkait ketentuan pengkreditan PM bagi PKP Pembeli, yg beli bkp dan terima FP 07, seharusnya tetap bisa dikreditkan, selama tidak masuk di Pasal 9 ayat 8 UU PPN. Akan tetapi, jika FP 07 tsb karena dapat insentif Ditanggung Pemerintah (misal: sewa ruangan), maka tidak bisa dikreditkan, karena sebenarnya jadi tidak ada PM.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k17/84269--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)