User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84265--30-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mbak ijin bertanya, ini ada WP LN ada transaksi barang ke PT A, transaksi tersebut dibebaskan dari PPN dan PPh tetapi pembayaran PT A ke LN di 2 tahun berikutnyaa dengan pembayaran dicicil pada saat PT A ke LN apakah dikenakan PPN

Jawaban

PT A, impor barang, Saat impor dapat fasilitas BKP Strategis.. Beli barangnya ke LTD B di luar negeri, bayarnya cicil. Pastikan saja terkait cicilan ini tidak ada kontrak lain terkait jasa yang diberikan SPLN tersebut. Jika hanya murni terkait pembelian barang tersebut, maka atas pembayaran cicilannya tersebut bukan objek PPN. Karena PPN nya sudah clear saat barang di impor.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k17/84265--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)