faq1:5k17:84254--30-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN DTP atas PMK-102/2021, pelaporan realisasi nya?

Jawaban

Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). [Pasal 4 ayat 5]

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k17/84254--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)