faq1:5k17:84250--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau tanya ketentuan PPN terkaiti kendaraan yg dapat dikreditkan. Perusahaan kami membeli mobil lexus, tujuannya disini untuk operasional kantor dan sesekali digunakan untuk direksi juga.
Jawaban
diatur di pasal 9 ayat (8) huruf c UU 42 tahun 2009 Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; untuk kriteria mobilnya termasuk sedan, station wagon atau bukan, bisa diliat si BPKB nya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k17/84250--30-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1