faq1:5k17:84232--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#77Q: Jadi WP tinggal di LN (Norway), dan akan mempunyai penghasilan yg bersumber dari Indonesia. Atas penghasilan tsb akan dikenakan pajak dimana? Apakah ada ketentuan di tax treaty? Penghasilan tsb berupa saham dan reksadan.
Jawaban
jika tidak mengajukan menjadi SPLN maka statusnya masih wpdn. perlakuan pajaknya seperti wpdn pada umumnya
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k17/84232--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)