faq1:5k17:84232--30-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#77Q: Jadi WP tinggal di LN (Norway), dan akan mempunyai penghasilan yg bersumber dari Indonesia. Atas penghasilan tsb akan dikenakan pajak dimana? Apakah ada ketentuan di tax treaty? Penghasilan tsb berupa saham dan reksadan.

Jawaban

jika tidak mengajukan menjadi SPLN maka statusnya masih wpdn. perlakuan pajaknya seperti wpdn pada umumnya

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k17/84232--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)