faq1:5k17:84220--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika kita dibayar Uang Mukanya oleh customer di bulan agustus dan pelunasannya di september. Pada bulan agustus saat terima uang muka itu kita tidak mengakuinya sebagai pendapatan secara accounting. Apakah FP Uang Muka tetap harus dibuat pada agustus?
Jawaban
digali dulu detail transaksinya seperti apa.apakah terkait penyerahan BKP? Atau terkait JKP? Pembayaran atau penyerahannya yg lebih dulu
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k17/84220--30-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1