faq1:5k17:84220--30-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika kita dibayar Uang Mukanya oleh customer di bulan agustus dan pelunasannya di september. Pada bulan agustus saat terima uang muka itu kita tidak mengakuinya sebagai pendapatan secara accounting. Apakah FP Uang Muka tetap harus dibuat pada agustus?

Jawaban

digali dulu detail transaksinya seperti apa.apakah terkait penyerahan BKP? Atau terkait JKP? Pembayaran atau penyerahannya yg lebih dulu

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k17/84220--30-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1