User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84203--30-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#47Q Di dalam UU No. 42 Tahun 2009 pada pasal 9 dijelaskan bahwa untuk PPN Masukan yang dapat dikreditkan hanya untuk perolehan BKP atau impor BKP atau dikatakan dengan barang modal. lalu setelah disahkannya Undang-Undang Ciptaker dijelaskan bahwa PPN masukan yang dapat dikreditkan untuk PKP Belum Berproduksi atau PKP Gagal Berproduksi BKP maupun JKP dapat dikreditkan Lalu UU Ciptaker ini disahkan yaitu pada tanggal 2 November 2020 yang menjadi pertanyaan adalah:1. Untuk tanggal 2 November te

Jawaban

faktur yg terbit mulai 2 nov

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k17/84203--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)