User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84200--30-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

nahh saya kan mau pembetulan setelah refund , bisa tidak yah di kompensasi terus kak ke bulan berikutnya mulai dari jan sampai ke april dan kami refund atas PPN tersebut, refund (pengembalian pendahuluan)?

Jawaban

selama belum diperiksa, SPT masih bisa dibetulkan. jika sudah diperiksa, cek untuk 3 masa berikutnya, apakah juga diperiksa atau tidak, jika tidak/belum diperiksa, bisa dikreditkan di salah satu masa tsb. jika semua sudah diperiksa, maka tidak bisa lagi dibetulkan sehingga tidak bisa dikreditkan, pilihan satu2nya hanya dibebankan sebagai biaya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/84200--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)