faq1:5k17:84177--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika baru ditemukan adanya kekurangan dalam perhitungan Ph.Bruto pada PPh 21 akibat perubahan premi (SPT sudah dilapor), perlakuannya seperti apa?
Jawaban
Silakan lakukan pembetulan untuk masa pajak yang terdampak perubahan premi tadi, agar perhitungan sesuai yang sebenarnya
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k17/84177--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)