faq1:5k17:84177--30-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika baru ditemukan adanya kekurangan dalam perhitungan Ph.Bruto pada PPh 21 akibat perubahan premi (SPT sudah dilapor), perlakuannya seperti apa?

Jawaban

Silakan lakukan pembetulan untuk masa pajak yang terdampak perubahan premi tadi, agar perhitungan sesuai yang sebenarnya

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k17/84177--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)