faq1:5k17:84159--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#32Q: ikut TA th 2016. Ada harta tahun 2020 yg belum diungkap. Bisa ikut PAS final atau pembetulan SPT ya?
Jawaban
#32A: yg bisa diungkap dalam PAS final dijelaskan dalam Pasal 2 PER 23 2017 jika tidak termasuk dalam pasal 2 tsb, maka cukup pembetulan SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k17/84159--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)