User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84159--30-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#32Q: ikut TA th 2016. Ada harta tahun 2020 yg belum diungkap. Bisa ikut PAS final atau pembetulan SPT ya?

Jawaban

#32A: yg bisa diungkap dalam PAS final dijelaskan dalam Pasal 2 PER 23 2017 jika tidak termasuk dalam pasal 2 tsb, maka cukup pembetulan SPT Tahunan

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k17/84159--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)