faq1:5k17:84146--30-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP mengajukan Pengurangan sanksi administrasi Pasal 36 UU KUP atas SKP, lalu sudah terlanjur membayar pokok SKPKB dan sanksi administrasinya, pada formulir permohonan angka 18 diisi apa?

Jawaban

Diisi jumlah pokok SKP saja sesuai pedoman pengisian: Diisi dengan jumlah pajak terutang yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang menjadi dasarpengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k17/84146--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)