faq1:5k17:84146--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP mengajukan Pengurangan sanksi administrasi Pasal 36 UU KUP atas SKP, lalu sudah terlanjur membayar pokok SKPKB dan sanksi administrasinya, pada formulir permohonan angka 18 diisi apa?
Jawaban
Diisi jumlah pokok SKP saja sesuai pedoman pengisian: Diisi dengan jumlah pajak terutang yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang menjadi dasarpengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k17/84146--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)