faq1:5k17:84121--30-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#57 Q: saya mau tanya terkait ketentuan untuk Listrik, air dalam apartement yang kita sewa apakah dikenakan PPh 4 ayat 2? untuk pembeyarannya terpisah dari sewa, apakah tetap masuk listrik dll tsb?

Jawaban

#57A By pm. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 2017 Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupu

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k17/84121--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)