faq1:5k17:84120--30-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Misalkan perusahan saya tax pph 21nya 100juta, kemudian ada ppjk 50juta sehingga hutang pajak pph 21nya menjadi 50juta. kemudian kami mendapat insnetif pph 21 dtp sejumlah 70juta. sehingga status pph 21nya menjadi lebih bayar 20juta. apakah LB karena insnetif dtp 21 ini bisa diakui?

Jawaban

LB yg dimaksud adalah kelebihan potong atas pegawai yang berhenti bekerja, untuk menghitung PPh terutang di masa terakhir memperoleh penghasilan/masa berhenti bekerja, DTP yang diperoleh di tahun ybs harus dikeluarkan terlebih dahulu. jika LB yang dimaksud adalah LB karena DTP, maka tidak bisa diakui. kecuali jika setel;ah DTP nya dikeluarkan masih terdapat LB, itu baru bisa diakui sebagai LB.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/84120--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)