User Tools

Site Tools


faq1:5k17:84119--30-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#87Q apakah masih bisa mengajukan keberatan maksimal 6 bulan sesuai perpu 1 tahun 2020?

Jawaban

Misal tanggal kirimnya 10 Januari 2021, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP No 28 TAHUN 2007 kan “Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya” Artinya harusnya kan 9 April 2021 paling lama diajukan keberatan, nah kar

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k17/84119--30-september-2021.txt · Last modified: (external edit)