faq1:5k17:84098--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Dasar hukum PM yang tidak bisa dikreditkan masih bisa dibiayakan
Jawaban
Pasal 10 Ayat (1) PP 94 Tahun 2010 Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut: a. benar-benar telah dibayar; dan b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k17/84098--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)