faq1:5k17:84075--30-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#2Q mas/mba apakah perlu dilaporkan lagi Laporan Realisasi Pph21 ketika SPT PPh 21 DTP normal yang dibetulkan karena adanya revisi di bagian bukpot Final sehingga tidak ada perubahan terhadap nilai DTP?

Jawaban

#2A: apabila dalam SPT pembetulan tidak ada PPh 21 DTP yg berubah, maka tidak perlu melaporkan laporan realisasi pembetulan mas

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k17/84075--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)